Pertengahan November kemarin, Mamak menghadiri seminar tentang Metaverse yang diselenggarakan oleh Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO). Salah satu pembicara dalam seminar tersebut mengatakan bahwa dengan teknologi metaverse, dimungkinkan untuk berjualan secara virtual di dunia metaverse dengan menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayarannya.
Menarik ya!
Tapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2021 memberikan fatwa bahwa mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.
Sebagai muslim, Mamak tentu taat pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI untuk tak menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Mamak juga taat pada undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi jual beli.
Cryptocurrency sebagai Instrumen Investasi
Walau mengharamkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, MUI membolehkan mata uang kripto sebagai alat investasi.
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil’ah. Sil’ah sendiri diartikan sebagai segala sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat. Oleh karena itu, cryptocurrency sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Aturan agama sudah membolehkan, bagaimana dengan aturan negara?
Perdagangan mata uang kripto sebagai aset, diperbolehkan di negara kita. Tapi harus dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Alhamdulillah, jadi tenang kan kalau mau investasi mata uang kripto. Halal dan dilegalkan oleh negara.
Masa Depan Cryptocurrency di indonesia
Perbincangan tentang cryptocurrency ini di negara kita pun sudah makin ramai saja. Makin banyak generasi muda yang tertarik untuk mengetahui masa depan cryptocurrency di Indonesia, sebagai salah satu pertimbangan untuk mulai berinvestasi kripto.
Makin banyak warga negara Indonesia yang berinvestasi kripto. Berdasarkan data Bappebti hingga Juni 2022, di Indonesia jumlah investor kripto telah mencapai 14,6 juta. Jumlah yang tidak sedikit tentunya. Apalagi terdapat peningkatan 2,2 juta investor kripto dalam waktu 5 bulan saja!
Sebagai orang yang tak mau ketinggalan jaman, tentunya Mamak juga jadi pengen untuk mulai investasi kripto. Tapi Mamak nggak mau kalau investasi cuma ikut-ikutan, apalagi cuma ngikut yang lagi trend. Harus punya ilmunya dulu sebelum mengambil tindakan.
Lalu mulailah Mamak mencari informasi dan referensi bagaimana cara berinvestasi mata uang kripto. Dalam pencarian itu, mamak ketemu dengan sebuah web yang memberikan banyak informasi tentang investasi mata uang kripto, namanya indodax.com
Indodax, Platform Jual Beli Aset Kripto
Lewat indodax, Mamak mengenal berbagai jenis mata uang kripto. Ada polygon (kayak merk sepeda ya namanya), ada bitcoin, Ethereum, dogecoin dan beberapa mata uang kripto lainnya. Lewat Indodax pula, saya memperoleh informasi bagaimana langkah awal untuk investasi kripto, kapan sebaiknya membeli dan kapan sebaiknya menjual aset kripto yang Mamak miliki.
Yang saya senang dari Indodax itu, kalau transaksi jual beli mata uang kripto di sana, nggak perlu repot dengan pembayarannya. Bisa pakai mata uang rupiah aja.
Penasaran dengan indodax? Cus aja buka websitenya. Kalau bagi Mamak sendiri, daya tariknya indodax itu terutama terletak pada tiga hal, yaitu :
- Beli aset kripto dengan deposit melalui semua bank lokal Indonesia atau jual aset kripto dengan mengkonversikannya menjadi Rupiah secara instan. Dengan fasilitas ini, Mamak nggak perlu repot buka rekening baru, cukup pakai rekening bank yang sudah Mamak miliki.
- Biaya Trading dan Persentase Penarikan mulai dari 0%. Kalau tanpa biaya, kan bisa menghemat pengeluaran tuh
- Transaksi 24 Jam, jadi kapanpun bisa dilakukan. Nggak perlu nunggu besok “jam kantor” karena bisa juga dilakukan malam, bahkan dini hari saat Hasrat membeli atau menjual aset kripto muncul.
Nah, setelah mengetahui gimana masa depan cryptocurrency di Indonesia, apakah Anda juga mulai tertarik untuk menjadi bagian dari perkembangan dunia digital ini dengan menjadi investor kripto?
Nggak perlu buru-buru, kenali dan pahami dulu seluk beluk investasi kripto ini dengan belajar di indodax academy. Indodax academy ini merupakan kanal edukasi yang disediakan oleh indodax, sebagai sarana bagi masyarakat untuk belajar trading crypto.
Setelah paham, baru deh investasi. Anda bisa melakukan penjualan maupun pembelian mata uang kripto di Indodax baik melalui website resmi maupun aplikasi mobilenya. Karena indodax ini merupakan Indonesia bitcoin and crypto exchange yang dijamin oleh Bappeti. Jadi kita bisa bertransaki denga naman dan tenang di indodax.
Terima kasih untuk infonya. Era teknologi yang berkembang ini Augmented Reality sampai Metaverse di Indonesia juga mulai berkembang pesat dan diharapkan dapat memudahkan aktivitas.
Saya entah kenapa belum begitu paham dengan sistem kerja crypto ini, mbk. Berulang kali ikut pembicaraan serupa, tapi pahamnya sebentar, setelah itu buyar lagi.
Ada rasa pengen ikut investasi, tapi karena masih kurang ilmu bikin rasa takutnya lebih besar…
baru tau kalo MUI sudah mengizinkan kripto untuk investasi
beli ah, karena saya yakin perkembangan kripto akan bagus
karena gak terpengaruh politik tertentu
Perkembangan kripto oke ya, pesat dan bagus. Harus banyak mempelajari seputar kripto nih karena layak dijadikan investasi
Dapat instrumen baru nih tentang investasi melalui kripto. Ini bisa jadi pilihan karena teknologi jaman now yang sangat mendukung pula
Kudu banyak belajar ttg serba serbi kripto
Ternyata boleh utk invest ya.
Baiklah. Makasi sharingnya
jujur aja, sampe saat ini saya belum tahu benar tentang crypto ini. pengen coba cari tahu lebih dalam biar lebih kenal dan bisa tertarik untuk berinvestasi
Pernah nonton di drakor kalau crypto masih kontraversi ya, ada yang boleh ada yang tidak. Tapi, tetap waspada. Nah, investasi crypto ini pernah juga dilakukan keponakanku.
Oh jadi paham sekarang Mak, sebagai muslimah, hukumnyanboleh invest crypto asalkan tidak dijadikan alat tukar langsung atau pembayaran gitu ya..
Menarik nih seminarnya
Kayaknya menarik juga ya investasi ini, tapi belum memahami banget soal crypto ini jadi penasaran juga hehee
Ternyata bentukan dari bitcoin ini ada banyak juga macamnya ya..
Apakah masing-masing memiliki tingkat inflasi yang berbeda?
Rasanya investasi bitcoin bisa dicoba, belajar di platform Indodax yang super lengkap lalu sekalian praktik.
Saya kurang paham sih soal crypto, bitcoin dll Mba. Jadi kalau menurut MUI nggak boleh untuk alat pembayaran tapi boleh untuk investasi ya?
Setuju apapun bentuk investasi apalagi tak berwujud sepertu crypto ini emang harus dipelajari dengan seksama ya..supaya kalau terjadi resiko bisa mengatasinya