Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka

pembelajaran dan asesmen

Pemberlakuan kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 tentunya membawa beberapa perubahan dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah, termasuk dalam hal pembelajaran dan asesmen. Panduan mengenai pembelajaran dan asesmen pada kurikulum merdeka dapat ditemukan dalam lampiran II Kepmendikbud Ristek no 262/M/2022 tentang perubahan atas kepmendikbudristek no 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Terdapat 5 prinsip pembelajaran sesuai dengan kepmendikbudristek no 262/M/2022, sebagaimana diuraikan berikut ini:

  1. pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini. Dirancang sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam. Hal ini dilakukan agar pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
  2. pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. pembelajaran yang relevan. Artinya pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
  5. pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Ada lima prinsip asesmen, yaitu:

  1. asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik. Asesmen digunakan sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali. Tujuannya agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  2. asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut. Satuan pendidikan diberi keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  3. asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
  4. laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;
  5. hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Perencanaan dan Pelaksanaan pembelajaran dan Asesmen

Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).

Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.

Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran. Komponen modul ajar sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.

Untuk SMK/MAK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK/MAK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

Pengolahan Hasil Asesmen

Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.

Untuk SMK/MAK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada setiap unit kompetensi.

Pelaporan Kemajuan Belajar

Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi pertumbuhan dan perkembangan anak, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan refleksi orang tua. Selain itu juga juga berisikan informasi tentang hasil capaian anak saat melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Sedangkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, raportnya meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.

Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.

Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e rapor/dapodik

Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:

  • laporan kemajuan belajar;
  • laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  • portofolio peserta didik;
  • paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK/MAK;
  • prestasi akademik dan non-akademik;
  • ekstrakurikuler;
  • penghargaan peserta didik;
  • tingkat kehadiran.

Penutup

Demikianlah panduan dasar mengenai pembelajaran dan asesmen yang tertuang dalam lampiran II Kepmendikbudristek no 262/M/2022. Semoga saja panduan ini bisa dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka untuk tahun ajaran baru 2022/2023 ini.

Dalam kepmendikbudristek no 262/M/2022 juga dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan asesmen diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin Badan Standarisasi Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Walau bukan seorang guru/pendidik, masyarakat sebaiknya juga mengetahui tentang hal ini, sehingga bisa mengawal juga perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di sekolah anak-anaknya, apakah sudah sesuai panduan atau belum.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *