Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa struktur kurikulum memuat intrakurikuler dan kokurikuler, serta dapat memuat ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan… Continue reading