Hak digital, pernah dengar istilah ini? Kalau belum, berarti kita sama hehehe…. Mamak baru kenal istilah ini setelah mendapat informasi dari padepokan hak digital SAFEnet.
Yup, ternyata ada lho yang namanya hak digital. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi ya, dimana kita berinteraksi di dunia digital. Mamak sebelumnya sudah pernah kenal istilah literasi digital dan kewargaan digital, bahkan pernah menuliskan hal ini dalam sebuah modul untuk pembelajaran. Dalam topik bahasan kewargaan digital itu ditekankan perlunya tetap menjaga etika saat berinteraksi di dunia maya.
Nah kalau hak digital ini, kira-kira apa yang dibahas ya? Beruntung Mamak dapat undangan dari padepokan safenet untuk menghadiri peluncuran padepokan hak digital SAFEnet. Acaranya sendiri dilaksanakan 24 Mei kemarin. Lewat acara inilah Mamak akhirnya belajar hak digital dan Mamak bagikan di sini hasil belajarnya. Simak terus sampai akhir ya
Tentang Padepokan Hak Digital SAFEnet
Padepokan, kalau dengar kata ini Mamak langsung kebayang jaman dulu sering mendengarkan sandiwara radio nih, jaman Saur Sepuh hehehe. Ada yang sama kah?
Yup, padepokan tuh identik dengan perguruan silat. Pelajaran jurus-jurus silatnya tertulis dalam sebuah kitab. Nah di SAFEnet juga mengadopsi prinsip ini.
Jadi padepokan hak digital SAFEnet ini merupakan sebuah tempat untuk belajar tentang hak digital. Materi pelajarannya tertuang di dalam kitab, dan isi dari kitabnya terbagi dalam jurus-jurus. Bayangkan aja sebuah buku dengan 10 bab pokok bahasan, nah kalau di Padepokan SAFEnet buku ini diibaratkan sebuah kitab dan 10 bab pokok bahasan ini diistilahkan dengan 10 jurus.
Kalau kamu pengen tahu tentang padepokan hak digital SAFEnet bisa langsung saja akses ke webnya di padepokan.safenet.or.id
Oh iya, kemarin di acara peluncuran padepokan hak digital SAFEnet juga ada yang khas lho, para pembicara memakai kostum pendekar, mereka juga punya julukan masing-masing.
Di Padepokan SAFEnet ini ada kelas juga lho di sana, kamu bisa daftar kelasnya untuk lebih mengenal tentang hak-hak digital. Mamak sudah daftar kelasnya. Di kelas ini Mamak belajar kitab hak-hak digital yang terdiri dari 10 jurus, yaitu :
- Yuk kenali hak digitalmu
- Hak untuk akses internet
- Tatakelola hak akses internet
- Perkembangan hak akses internet
- Latar belakang hak berekspresi
- Perkembangan hak berekspresi
- Situasi hak berekspresi di Indonesia
- Hak atas rasa aman
- Tatakelola hak atas rasa aman dan privasi di internet
- Situasi hak rasa aman di Indonesia
Yuk Kenali Hak Digitalmu!
Berinternet, bersosial media nih kayaknya udah nggak bisa dipisahkan dari kehidupan kita ya. Kita sudah terbiasa menggunakan internet untuk memenuhi berbagai keperluan, mencari informasi, berbelanja, berkomunikasi, bahkan juga untuk mencari teman masa lalu yang sudah lama putus kontak.
Bahkan ada lho sebagian orang tuh, bangun tidur langsung pegang handphone dan cek sosial medianya. Orang tipe kayak gini tuh hidupnya nggak bisa jauh-jauh dari handphone.
Kalau jaman dulu, internet itu bisa jadi sarana untuk menyamarkan identitas. Pengguna berinteraksi di internet menggunakan identitas yang berbeda dengan dunia nyata, sehingga masa itu interaksi melalui internet dikenal dengan dunia maya. Namun kini, kondisinya sudah berubah, kita didunia maya adalah kita juga di dunia nyata.
Hal ini lalu membuat tersadar, jika kita hidup di dunia nyata ini dalam bermasyarakat memiliki berbagai macam hak, apakah dalam berinteraksi di dunia internet kita juga memiliki hak?
Ternyata hak kita berinternet itu juga wajib dilindungi, sebagimana hak kita saat tidak berinternet. Inilah yang lalu dikenal sebagai hak digital. Hak digital secara umum diartikan sebagai hak seseorang untuk mengakses, menggunakan dan mendistribusikan informasi menggunakan media digital
1. Hak Akses Internet
PBB mengakui hak-hak digital dalam konteksnya terhadap hak akses internet yang tertuang dalam Resolusi Dewan HAM tahun 2012 tentang pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di internet menegaskan antara lain setiap orang memiliki perlindungan hak yang sama, baik offline maupun online sebagaimana dijamin oleh Konvenan internasional hak-hak sipil dan politik (ICCPR). Oleh karena itu, PBB dengan tegas meminta seluruh negara untuk mempromosikan dan memfasilitasi akses universal terhadap internet sebagai prioritas bagi semua negara.
Koalisi dinamis hak dan prinsip internet (Internet right and principals dynamic coalition, IRPC), sebuah jaringan terbuka individu dan organisasi yang bekerja untuk menegakkan hak asasi manusia di internet telah mengkompilasi 10 hak dan prinsip utama yang harus menjadi dasar tata kelola internet, yaitu :
- Universalitas dan kesetaraan
- Hak dan keadilan sosial
- Aksesibilitas
- Ekspresi dan asosiasi
- Privasi dan perlindungan data
- Kehidupan, kebebasan dan keamanan
- Keanekaragaman
- Kesetaraan jaringan
- Standard dan regulasi
- Tata kelola
2. Hak Berekspresi
Dalam UUD 1945 setiap warga negara diberikan hak untuk mencari informasi dan menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Jadi update status, nulis blog itu dijamin haknya. Tapi perlu juga diketahui bahwa ada aturan yang membatasi, kita harus ingat bahwa ada etika dalam interaksi sosial.
Pembatasan hak berekspresi di ranah digital ini merupakan sebuah upaya untuk menghormati hak atas nama baik orang lain, dan melindungi keamanan nasional/ketertiban umum/kesehatan/moral umum. Pembatasan atas hak berekspresi ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat yang disampaikan oleh negara secara resmi, bahkan dalam beberapa kasus harus melewati putusan pengadilan.
Negara kita menjamin kebebasan berekspresi daring melalui UUD 1945 Amandemen ke 2 pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
3. Hak atas Rasa Aman
Ada beberapa apilkasi, perangkat ataupun teknologi yang terus menerus mengawasi aktivitas kita ketika terhubung dalam jaringan. Jadi misalnya nih, hari ini Mamak cari-cari di marketplace hanphone keluaran terbaru. Maka tak lama kemudia, saat Mamak buka situs lain bakalan banyak banget iklan handphone yang muncul. Bahkan saat buka FB pun, di beranda Mamak banyak muncul iklannya juga.
Kalau yang lagi marak sekarang tuh, ada yang nggak pernah punya urusan sama pinjol, tapi sering dapat teror dari penagih hutang di pinjol. Hal ini terjadi karena kontak kita tersimpan di handphone si peminjam. Ngeri kan kalau begini, karena pinjolnya bisa dapat semua informasi dan data yang ada di handphone si peminjam. Jadi memang kita pun mesti hati-hati berinteraksi di ranah digital, tetap harus memperhatikan privasi dan keamanan data.
Hak atas rasa aman di ranah digital sebagaimana hak atas rasa aman di dunia nyata merupakan bagian atas hak asasi manusia. Di tengah maraknya praktik pemanfaatan data dan analitik oleh beragam otoritas dan bisnis serta ditengah kehidupan masyarakat sehari-hari yang makin melekat di era digital ini, perlindungan data pribadi menjadi salah satu bagian dari privasi. Sehingga muncul kebutuhan untuk melindungi data pribadi dari beragam praktik pengumpulan, pemrosesan dan penggunaan data pribadi kita yang tidak sah.
Jadi memang harus hati-hati ya kalau install aplikasi, jangan asal next next aja, tapi perlu membaca dan memahami juga. Biasanya kan aplikasi akan memberikan peringatan dan meminta ijin untuk akses sesuatu di handphone kita.
Penutup
Sebagai bagian dari warga digital, kita pun memiliki hak-hak digital yang penggunaannya tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab karena ada etika bermasyarakat yang harus kita pegang sebagai pedoman hidup di tengah masyarakat.
Semoga dengan tulisan ini, kamu jadi makin tahu ya tentang hak digital, dan bahwa hak digital itupun dilindungi oleh negara. Mari kita gunakan hak digital kita secara bertanggungjawab!
baru tau nih ada hak digital. jadi makin nambah wawasan dan lebih tahu bagaimana berperilaku di dunia digital, deh. terima kasih info dan inspirasinya, ya.
Wah baru tahu kalau kita semua punya hak digital. Perlu dicatat nih. Penting untuk menyeruakan hal yang memang patut disuarakan.
meski mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak digital tetap saja harus bertanggung jawab ya
Nah, ada beberap temenku diteror pinjol padahal tdk pernah sekalipun berurusan dg pinjol. Gara2 kontaknya tersimpan di hp peminjam, ya.
Memang perlu nih menambah ilmu belajar ttg hak2 digital.
Btw samaan kita, duluuu suka dengerin sandiwara radio Saur Sepuh hahaha.
Saya sering abai saat install aplikasi, asal next next aja, enggak membaca dan memahami padahal ini terkait hak digital juga ya…huhuhu
bagus sekali misi Padepokan SAFEnet ini, membuat semua makin peduli dengan hak digitalnya
Wah sering banget kejadian sih aku, pas nyari sesuatu misalnya barang A, eh ntar buka IG gitu langsung brudulan sponsor yang sama. Penting banget yah hak rasa aman saat berdigital. Belum lagi adanya cyber bullying dunia maya yang kerap terjadi. Untung yah ada sosialisasi informasi dari padepokan hak digital SAFEnet.
oh jadi itu asal muasal nama dunia maya karena pada enggak pakai identitas aslinya. Sekarang malah kudu upload ktp buat verifikasi. Itu tuh kalau dicurigai fesbuk.
eh aku tertarik ikut kelasnya deh. makasih infonya ya mak
Sepertinya belum banyak yang tahu tentang hak digital ini dan harus disebarluaskan nih soalnya memang sekarang dunia maya sangat terasa tidak ada bedanya dengan dunia nyata, hanya bedanya di dunia maya orang bisa bertindak anonim meskipun jika ditelusuri bisa dilacak juga. Semoga kedepannya dengan memahami hak digital maka akan semakin banyak orang yang menggunakan internet dengan bijak.
Setuju deh, setelah sudah terpenuhi hak digitalnya dan jangan lupa dengan tanggung jawabnya. Karena jujur sih kalau melihat sekarang ini mentang-mentang hak digitalnya sudah didapatkan tapi suka pada kebablasan ya.
Makin ke sini, makin banyak istilah dalah dunia digital yang muncul. Kini ada hak digital yang mana memang hak mita untuk mengakses, berkomunikasi dan lainnya melalui internet / digital.
Dan memang benar, harus dipertanggungjawabkan apapun yang kita tulisn atau bagikan di dunia digital. Jangan sampai dari jari kita membuat masalah besar karena kita melanggar UU ITE.
Semoga hak-hak digital ini bisa dipelajari dan dipahami oleh semua pengguna media digital sebagai ranah bekerjanya. Perlu banget belajar di padepokan digital SAFEnet. Agar bisa menjaga dan menyeimbangkan ranah digital juga ranah pribadi sebagai karakter manusia yang berbaur di masyarakat.
Aku senang sekali, kemarin juga sempat ikutan peluncuran pedepokan SAFEnet ini mbak
Jadi tahu apa saja hak hak digital yang kumiliki dan bagaimana cara menggunakannya dengan bertanggung jawab
Istilah baru dan perlu banyak sosialisasi. Tapi kadang bingung soal postingan anak-anak di sekolah. Mau aku gak posting, tapi sekolah juga udah live di youtube xixixi… jadi wajah anak juga terpampang nyata. Termasuk melanggar hak digital enggak sih?
Hak digital ini baru ngerti loh, mbak. Ternyata banyak juga yang masuk dalam cakupan hak digital ini ya, terutama hak untuk merasa aman menggunakan aplikasi di hape. Nggak boleh sembarang instal, aku juga baca teliti dan sering batal install, hahahaa.
Semoga bisa disebarkan ke lebih banyak pengguna digital. Terlebih bisa belajar hak digital di website Padepokan Safenet, semoga nambah manfaat untuk netizen Indonesia
Aku pun pernah merasa nggak aman di ranah digital. Waktu itu pernah dikirimkan chat via whatsapp dengan kata-kata yang kurang mengenakkan, karena dia nagih utang pinjaman orang lain. Katanya nama saya tercantum sebagai nama jaminan pada saat pengajuan kredit. Padahal saya yakin itu karena nama saya di-save sama teman saya itu dan si pihak peminjam telah mengakses kontaknya dia. Kesel deeeh. Jadi kita memang wajib tahu hak-hak digital, ya.
Yah nak zaman udah serba digital gini yah, jadi harus serba banyak tau soal hak digital termasuk soal kewajiban digital juga loh, hehehe
Dunia digital nih makin serem, banyak hal2 mengerikan yg terjadi di kancah digital.
karena itu, hepi banget keberadaan dan edukasi dari SafeNet amat sangat membantu ya
Kudu banget deh netizen tahu tentang hak-hak digital ini.Biar bisa aman dan nyaman di dalam menggunakan internet. Selama ini kita tahunya cuma kewajiban aja. yUk ah belajar tentang hak-hak digital di Padepokan SAFEnet. Gratiiis…
Wah ini temanya bagus banget. Sekarang dunia digital itu berkembang pesat banget. Apalagi saat ini pengguna internet itu semakin banyak. Harus tahu hak para pengguna internet dan juga batasan2nya
Saur sepuh itu abad ke berapa ya, mbak? Hahaha.
Aku pun baru pernah dengar perihal hak digital. Jadi tambah pengetahuan.
Ternyata di luar hak-hak kita sebagai warga negara, ada juga hak-hak digital yaa. Saya malah baru tahu. Padahal penting banget nih untuk diketahui mengingat kita ya hidupnya banyakan di sini, di dunia digital. Yeayyy sukses terus buat Padepokan SAFEnet. Semoga semakin banyak netizen yang tahu tentang hak digital ini.
Wah,ngeri banget itu ya mbak kalau urusan dengan pinjol, mau nggak mau data kita terekam sama pihak peminjam.
Sekarang zamannya serga digital, jadi selain kita harus tahu hak hak digital, jangan lupa juga jangan berlebhan juga share hal hal yang masuk ranah pibadi
Waah aku kalau dengar nama padepokan itu kok bayangannya pencak silat ya. hahaha. Waah bagus ini ada padepokan hak digital. Sepertinya banyak yang belum tahu hak digital kita. bagus banget nih ada padepokan SAFEnet
Terimakasih sudah menulis ini, Mbak. Ternyata hak digital itu sudah lama ada, ya. Sudah diakui oleh PBB pula. Tapi aku baru tahu setelah baca artikel ini, hihi.
sama mba aku juga baru tahu tentang hak digital, senang ya ternyata ada hak rasa aman juga biar berhati2 juga dalam dunia digita ini yang makin berkembang