Lebaran kemarin kami mudik ke kampung halaman Mamak. Dan seperti biasa, kalau mudik tuh mesti siap-siap mendengarkan aneka pertanyaan dan komentar tentang keluarga Mamak. Pertanyaan dan komentar yang tak lagi Mamak masukkan ke hati, cukup didengar, dijawab seperlunya, lalu anggap sebagai angin lalu.
Salah satu komentar yang menarik dan akhirnya ingin Mamak tuliskan di sini adalah tentang kemampuan naik sepeda motor. Kalau naik kendaraan bermotor, pasti harus terampil dalam mengendarai dan paham aturan berlalu lintas, termasuk harus ngerti tentang SIM A untuk pengendara apa
Anak-anak Remaja dan Sepeda Motornya
“Anakmu belum bisa naik motor?”
Komentar yang sering Mamak terima, begitu mereka mengetahui fakta bahwa kedua anak Mamak yang memasuki remaja belum bisa mengendarai motor sendiri. Si sulung yang berusia 14 tahun, dan adiknya yang berusia 13 tahun. Apalagi kedua anak Mamak ini kan posturnya tinggi besar. Komentar yang bahkan juga keluar dari mulut kakak, alias pakdhe budhenya anak-anak.
Kemudian dibandingkanlah dengan anak-anak di kampung Mamak. Yang bahkan belum lulus SD pun sudah banyak yang bisa mengendarai motor. Bahkan kakinya masih ada yang harus berjinjit saat duduk di jok, karena posturnya yang mungil.
Jawaban Mamak adalah.
“Anakku nggak perlu bisa naik motor, ntar bisa langsung nyetir mobil. Tapi harus punya SIM A dulu, baru boleh melaju di jalanan”
Jawaban yang terkesan sombong. Karena Mamak malas berdebat panjang lebar. Karena dijelaskan sampai capek bahwa anak-anak yang belum cukup umur tuh emosinya belum stabil kalau membawa motor di jalan, juga percuma saja. Di kasih contoh anak-anak yang jatuh, anak-anak yang mengendarai sepeda motor dan mengalami kecelakaan di jalan raya, ntar tetap ada juga jawaban untuk pembelaan dan pembenaran.
Pahami Aturan Berkendara
Agar selama berkendara, kita dan pengguna jalan lain merasa aman dan nyaman, makan penting untuk mengetahui aturan berkendara. Bukan hanya sekedar terampil ngegas dan ngerem saja.
Berkendara dengan aman sangat penting bagi semua pengguna jalan, tetapi lebih penting lagi bagi pengendara sepeda motor. Sebagaimana kita ketahui, pengendara sepeda motor lebih rentan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan dibandingkan pengendara kendaraan lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh pengendara sepeda motor, yaitu
- Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor dan mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
- Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
- Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
- Sepeda motor hanya diperuntukkan hanya untuk dua orang.
- Sepeda motor yang digunakan dijalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat yang menyatakan seseorang dianggap layak untuk berkendara di jalan raya. Karena untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan harus lulus ujian.
Di negara kita, ada beberapa macam SIM. Penggunaan SIM ini disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan oleh pemilik kendaraan. Ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. Masing-masing jenis SIM ini pun ada turunannya.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Kali ini, Mamak akan menuliskan tentang SIM A. Seperti Mamak tuliskan sebelumnya bahwa setiap jenis SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan. Nah, adakah yang penasaran, SIM A itu untuk pengendara apa?
Di dalam Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi, disebutkan bahwa
SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
Jadi SIM A ini untuk pengendara kendaraan pribadi ya, baik angkutan orang maupun mobil angkutan barang.
Bagaimana Cara Memperoleh SIM A?
Untuk memperoleh SIM A, syarat pertama adalah, kamu harus sudah berusia 17 tahun. Syarat selanjutnya adalah, kamu harus terampil mengendarai kendaraan bermotor. Nggak cuma ngegas dan ngerem saja, ketrampilan ini termasuk mahir berkendara di berbagai kondisi jalan. Misalnya jalan berkelok, menanjak, menurun, lalu lintas padat dan sebagainya.
Ketrampilan berkendara ini bisa dibuktikan dengan kamu memiliki sertifikat pelatihan berkendara dari lembaga pelatihan mengemudi. Sertifikat ini juga menjadi salah satu syarat saat kita ingin memperoleh SIM A.
Cara memperoleh SIM A berikutnya adalah, kamu harus sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Polri, atau dokter umum yang telah ditunjuk oleh pihak Polri.
Selanjutnya, kamu harus lulus ujian. Ujiannya meliputi teori dan praktik. Kalau misal sekali ujian belum lulus, kamu bisa mengulang ujiannya.
Sudah paham kan tentang SIM A? Memiliki SIM A tidak hanya tentang mematuhi peraturan lalu lintas, tetapi juga menunjukkan komitmen pengendara untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
iya yah mak masih ada yang belum punya SIM A tapi nekat bawa mobil, padahal jama sekarang bikin SIM A gak terlalu sulit
Anak keduaku bisa naik motor di luar pengawasanku. Tau-tau bisa naik motor. Pas tau, aturannya sudah jelas. Aku nggak memberi ijin anakku bawa motor ke luar komplek sebelum punya sim. Sementara kakaknya sudah lulus dengan sim-nya. Dan jujur, aku suka heran kalau ada anak smp bawa motor / mobil ke sekolah. Apakah orangtuanya kurang memahami aturan atau gimana 🙂
saya udah punya sim a pas kuliah dulu. krna lama ga bawa mobil akhirnya expired n saya lupa lagi cara nyetir mobil 😀
penting banget punya sim untuk mengendarai kendaraan. jangan sampai anak yg belum cukup umur sudah diijinkan bawa mobil atau motor padahal belum punya sim.
Saya sudah lulus SIM C sejak lama, sudah 2 kali perpanjang. Hihi… Kalau SIM A? Ah harus banyak latihan dulu deh kayaknya 😀
Aku juga tipe yang ngijinin anak bawa kendaraan motor itu di umur 17 th. Ngeri deh liat anak-anak sekarang udah pada bawa motor. Ortu juga kadang bangga anaknya udah bisa motor di umur remaja bahkan SD
Yang penting badannya udah bisa aja untuk bawa, ya dikasih deh
Anakku baru belajar naik motor saat jelang usia punya SIM C, dan setelahnya batu kuizinkan ke jalan raya..
Setuju… secara mental anak belum stabil jika usia belum waktunya sudah naik motor ke jalan raya, berbahaya!
Yang utama juga, patuhi aturan dengan punya SIM sesuai jenis kendaraan yang dijalankan
Kadang nih yang punya sim A juga masih suka gak bertanggung jawab kalau membawa mobil. Tapi semoga semakin ke sini banyak yang sadar betapa pentingnya bertanggung jawab saat berkendara.
Jadi inget klo sulungku turna to 17 dan dia bilang setelah punya KTP mau langsung bawa motor. Terutama buat pulang pergi ke sekolah
Nice banget jawabannya mba. Sebagai orangtua kita ada kewajiban menjaga anak dan memastikan anak patuh sama aturan lalu lintas. Kebayang kalau anak SD-SMP belum cukup umur tapi sudah naik motor, ngeri ada apa-apa dijalan. Mereka belum stabil secara emosi dan logika nya pun belum sedewasa kita. Makanya pembuatan SIM pun ada minimal usia ya. Semoga kedua anak mba nanti pas sudah cukup umur bisa langsung test buat SIM A ya
Anakku dah mulai belajar setir mobil, tapiii masih blum lihai bgt sih Mak.
apalagi Sby kotanya padaaattt.
moga2 pas liburan sekolah, dia makin OK nyetirnya
Bener kak, mau nantinya mengendarai yang mana, yang penting udah punya SIM dulu, jadi kan lebih aman pas kelilingan
kalau di sini bikin sim A itu susahnya setengah mati makanya akhirnya banyak yang pakai calo. saya sendiri sempat belajar nyetir dan sudah punya sim A tapi sekarang kayaknya sudah nggak bisa lagi nyetirnya karena nggak berani bawa mobil sendiri
Setuju sih mbak, sebaiknya kalau mau nyetir kudu punya SIM dulu.
Btw ternyata anak2 yang masih kicik tapi udah berkendara naik kendaraan udah ada sejak lama yaaa.
Aku baru menyadarinya nih sejak jd org dewasa wkwk. Apalagi sekarang musimnya sepeda listrik, hadeuh makin puyeng. Lebih ke gemes sama para ortu yg membiarkan anaknya yg underage berkendara. Duh ini komengnya makin jauh hehe (-_-)v
Nah iya, suka khawatir lihat anak-anak sekarang yang sudah mengendarai motor padahal belum cukup umur. Padahal bukan hanya sekedar badannya yang besar, tapi mengendarai kendaraan itu harus tahu aturan berkendara dan bisa lebih dewasa secara mentalnya.
Setuju banget. Anak-anak harus cukup umur baru diijinkan nyetir. Minimal 17 lah karena umur 17 tahun sudah bisa mempunyai SIM. Miris banget lihat anak2 usia SD sudah naik motor wira-wiri. Ada juga anak SMP yang sudah naik Mobil. Semoga kita semua terhindar dari mara bahaya di jalan.
Aku ngeri kalau lihat anak-anak bawa motor mending ngalah aja apalagi bawaannya mereka maunya ngebut. Alhamdulillah anakku juga udah puya SIM jadi bisa nyetir mobil sesuai aturan
Iya, ngeri klo melihat anak dibawah umur menyetir mobil
Klo mau menyetir mobil, ua harus punya sim
Iya loh mak, saat ini orangtua kok dengan mudahnya melepaskan anak2nya untuk mengendarai motor meskipun usianya belum sesuai dengan aturan. Anak kecil2 tuh pada war wer aja naik motor, membahayakan dirinya dan juga pengendara yang lain.
Setuju banget, kepemilikan SIM tuh tanda bahwa kita bertanggung jawab ketika mengendari motor maupun mobil.
SIM C saja aku belum diijinkan punya
Tapi kayaknya sengaja ditahan dulu supaya bisa langsung dapat SIM A
Apalagi cara mendapatkannya butuh perjuangan
Harus komitmen dan tanggung jawab juga
Huhu iya ya, sekarang ini banyak banget anak kecil yang udah bawa kendaraan. Sudah pastilah belom punya SIM. ENggak tahu gimana tuh orang tuanya kok bisa ngasih izin, malah ngasih kendaraan. Padahal SIM kan penting banget. Sebagai tanda bertanggung jawab. Kalo yang begitu, ortunya berarti ya yang gak bertanggung jawab.
Memang miris lihat anak-anak kecil sekarang udah naik motor dan tabrakan. Orang dewasa aja banyak yang tabrakan. Ini lagi belum punya SIM dan usia belum cukup, udah dikasih motor sama ortunya.